TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mantan Direktur PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo, didakwa melakukan tindak pidana korupsi pembayaran tantiem, bonus jasa produksi, dan asuransi dwiguna 2016 - 2019 di PDAM Makassar.
Namun, dalam sidang eksepsi terungkap jika tidak semua pengusulan pembayaran tantiem dilakukan oleh terdakwa.
Pada sidang dengan agenda penyampaian nota keberatan di Pengadilan Negeri Makassar, Senin, 22 Mei 2023, terdakwa diwakili Kuasa Hukumnya, Imran Eka Saputra, menyampaikan, terdakwa hanya melaksanakan pengusulan/permohonan pembagian laba incasu Dana Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi pada pembagian Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi untuk periode tahun 2017.
Terdakwa mengusulkan dalam surat permohonannya kepada Wali Kota Makassar sesuai Surat No.104e/B.2/II/2018 tanggal 7 Februari 2018 tentang Permohonan Penetapan Penggunaan Laba Tahun 2017 in casu Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi, dengan lampiran satu buku.
Kemudian, mendapat persetujuan dari Wali Kota Makassar sesuai Surat Keputusan Wali Kota Makassar No.845/900.539/Tahun 2018, tanggal 13 Februari 2018.
"Uraian surat dakwaan Penuntut Umum tidak menyatakan dengan pasti berapa jumlah kerugian negara yang timbul akibat perbuatan terdakwa. Dengan demikian, kekaburan jumlah kerugian negara tersebut hanya bersifat asumsi (gelondongan) yang tidak dapat dibenarkan dalam konteks kerugian sebagaimana dakwaan penuntut umum," kata Imran Eka Saputra di Pengadilan Negeri Makassar.
Sumber: makassar.tribunnews.com