Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Sebanyak 4 karyawan Balai Kesehatan Paru Masyarakat (BKPM) Provinsi Maluku diputus hubungan kerja (PHK) tanpa alasan pasti.
Bahkan surat PHK pun tak dikeluarkan BKPM.
Sementara pada perjanjian kerjasama tertera kontrak baru berakhir Desember 2023.
Keempatnya yakni, Marchello Liklikwatil, Siti, Rianti Kaisupy, dan Yano Siwalete.
"Kami ada empat orang total yang dipecat, dari KTU juga tidak kasih alasan apa-apa. Kami dipanggil lalu dipecat," kata Marchello Liklikwatil, salah satu yang dipecat, Senin (22/5/2023).
Sumber: ambon.tribunnews.com