Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Perkara penganiayaan mahasiswa Politeknik Pelayaran Surabaya, M Rio Ferdinan Anwar (19), hingga tewas, segera disidangkan di meja hijau, Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pekan depan.�
Dua orang terdakwa atas perkara dugaan penganiayaan tersebut, akan menjalani sidang pada dua hari yang berbeda dalam sepekan.�
Terdakwa AJP (19) bakal disidang pada Senin (22/5/2023). Sedangkan, terdakwa DAA (19) bakal disidang pada Kamis (25/5/2023).�
Penasihat hukum keluarga korban, M Ardhan Hisbullah mengatakan, pihaknya bakal memperhatikan setiap keterangan yang disampaikan kedua terdakwa, selama jalannya persidangan.�
Karena, ia menganggap, masih banyak pihak yang sangat mungkin terlibat dalam perbuatan tindak pidana atas perkara tersebut.
Sumber: jatim.tribunnews.com