TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab sudah gaji 13 tahun 2023 kapan cair, cek berapa nominal dan tanggal atau jadwal pencairan.
Ulasan seputar gaji 13 tahun 2023 kapan cair berapa nominal hingga tanggal atau jadwal pencairan sedang menjadi sorotan.
Informasi terbaru,� Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Pada Pasal 11 Ayat (1) disebutkan bahwa gaji ketiga belas Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2023.
Menjelang tahun ajaran baru, para ASN biasanya akan mendapatkan gaji ke-13.
Melansir laman Kemenkeu, kebijakan mengenai THR dan gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023 disesuaikan dengan kondisi telah membaiknya penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi domestik.
Sumber: kaltim.tribunnews.com