POLHUKAM.ID, Jakarta - Polisi masih menyelidiki laporan dugaan pencabulan terhadap anak inisial AG (perempuan 15 tahun) yang diduga dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo.
Namun, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko belum bisa menyampaikan perkembangan perkara ini.
"Tentu ada mekanisme dalam hal ini saya tidak bisa menyampaikan terkait undang-undang pada konteks anak sebagai korban," ujar Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Jumat, 19 Mei 2023.
Penyidik akan memberitahu perkembangan perkara kepada korban langsung. Dia mengimbau agar semua pihak menjalankan sesuai amanah undang-undang perihal perkara anak.
"Saya mengimbau amanah undang-undang tetap kita jalankan sebagaimana untuk memberikan yang ramah anak," kata Trunoyudo.
Sebelumnya, pihak pengacara AG melaporkan Mario Dandy pada Senin, 8 Mei 2023. Laporannya baru diterima polisi setelah dua kali mengajukan ditolak.
Sumber: tempo.co