TRIBUNJAKARTA.COM - Selain untuk berobat, BPJS Kesehatan juga bisa digunakan untuk mendapatkan bantuan sejumlah alat kesehatan.
Kruk menjadi salah satu alat kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan, loh.
Kruk adalah alat penyangga tubuh yang dapat dimanfaatkan untuk alat bantu gerak.
Tak sembarang pasien dapat mendapatkan fasilitas kruk ini. Kruk penyangga tubuh diberikan atas rekomendasi dari dokter spesialis bedah tulang sebagai bagian dari pemeriksaan dan penanganan yang dilakukan.
Adapun pemberian kruk dilakukan oleh fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Lalu, bagaimana cara mendapatkan kruk pakai BPJS Kesehatan?
Sumber: jakarta.tribunnews.com