Kejaksaan Agung menjerat serta menahan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate. Sekjen NasDem itu dinilai turut terlibat dalam kasus pengadaan BTS BAKTI Kominfo yang merugikan negara Rp 8 triliun.
Bersama dengan Plate, sudah ada lima tersangka lain yang dijerat. Mulai dari rekanan pengadaan hingga Dirut BAKTI Kominfo.
"Semua itu mungkin, kemungkinan-kemungkinan itu mungkin saja, ini kan tergantung dari penyidik tergantung dari hasil pemeriksaan teman-teman tim penyidik ini apakah ke depannya seperti apa. Perkembangannya seperti apa? Tunggu saja. Kami tidak bisa apakah berandai-andai, kami tidak bisa," papar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, kepada wartawan, Jumat (19/5).
Selain Plate, sudah ada lima tersangka lain yang dijerat Kejagung, yakni:
Anang Achmad Latif (Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika)
Galubang Menak (Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia)
Sumber: kumparan.com