TRIBUNMANADO.CO.ID - Menanggapi kasus oknum jaksa peras tersangka di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara (Sumut), Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, angkat bicara.
Diketahui, oknum jaksa tersebut bertugas di Kejari Batubara, berinisial EKT.
EKT diduga meminta uang sebesar Rp 80 juta dari keluarga pelaku atau tersangka kasus narkoba.
Bahkan video terkait dugaan pemerasan yang dilakukan EKT itu sebelumnya telah beredar dan viral di media sosial.
Nawawi Pomolango menyebut, sanksi yang dijatuhkan kepada jaksa EKT tidak cukup hanya dengan pencopotan sementara dari jabatannya. Melainkan menurutnya juga bisa dijerat pidana.
Ia menuturkan bahwa jaksa EKT tersebut bisa dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana korupsi atas tindakannya yang diduga melakukan pemerasan.
Sumber: manado.tribunnews.com