TRIBUNPANTURA.COM, BATANG - Pemerintah Kabupaten Batang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Batang melakukan langkah tegas untuk menangani dan mencegah kasus kekerasan seksual di lingkungan sekolah.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdikbud Batang Bambang Bambang Suryantoro menyebut langkah tegas itu dengan menerbitkan regulasi Peraturan Bupati (Perbup) Pencegahan Tindak Kekerasan di Lingkungan Pendidikan.�
Tujuan dibuatnya peraturan ini untuk menangani kasus kekerasan seksual yang terus terjadi hingga saat ini.
"Dalam draf Perbup itu kita contohkan yang garis besarnya seperti ini, apabila terjadi, langkah apa yang harus dilakukan oleh guru atau siswa."
"Lalu, prosesnya harus dilaksanakan hingga sampai ke Aparat Penegak Hukum (APH), ini jika terjadi kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum guru,� jelasnya.�
Namun, apabila pelakunya dilakukan oleh pihak luar sekolah dengan korban anak sekolah, akan ada sekitar 24 pasal dalam Perbup tersebut.�
Sumber: pantura.tribunnews.com