Aturan caleg wajib lapor harta kekayaan ‘lenyap’ – ‘Wajib lapor saja kecolongan apalagi nggak wajib’

  • Bagikan
X

Sejumlah warga mengaku kecewa atas ketiadaan aturan wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi calon anggota DPR, DPRD, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terpilih.

Padahal pemilu 2019 lalu, aturan ini diberlakukan, dan disebut "informasi penting diketahui publik, karena banyak orang tidak kenal dengan calonnya."

Pemerhati pemilu mengatakan, ketiadaan aturan wajib lapor LHKPN bagi caleg dan calon anggota DPD ini merupakan "kemunduran".

Protes ini diutarakan saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat seruan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar aturan wajib LHKPN calon legislatif dan calon DPD tetap diberlakukan.

Sementara itu, KPU berjanji memuat aturan ini dalam rancangan aturan yang masih dibahas, meskipun langkah ini disambut pesimistis oleh pegiat pemilu. Berikut enam hal yang sejauh ini diketahui terkait wajib lapor LHKPN caleg dan calon DPD.

Apa kata warga?"Lagian wajib lapor saja kecolongan apalagi nggak wajib, tambah kacau," kata Dina, seorang warga Banten, yang mengaku kecewa atas ketiadaan aturan wajib lapor LHKPN bagi caleg dan calon DPD terpilih.

Sumber: bbc.com

Artikel Asli

Penting:

Apabila terdapat kesalahan informasi dalam berita ini, silahkan kirim laporan Anda ke alamat email [email protected].
  • Bagikan