Tilang Manual Berlaku Lagi, Bolehkah Pelanggar Lihat Surat Perintah Tugas Polisi?

  • Bagikan
X

Tilang Manual Berlaku Lagi, Bolehkah Pelanggar Lihat Surat Perintah Tugas Polisi? Tilang Manual Berlaku Lagi, Bolehkah Pelanggar Lihat Surat Perintah Tugas Polisi? Salah satu penyebab tilang manual kembali dilakukan adalah terbatasnya prasarana tilang elektronik atau ETLE di sejumlah daerah.. Gridoto / News M. Adam Samudra May 16th, 7:45 PM May 16th, 7:45 PM POLHUKAM.ID - Pihak kepolosian kembali memberlakukan tilang manual di seluruh wilayah Indonesia. Dengan begitu petugas yang melakukan pemeriksaan kendaraan wajib dilengkapi Surat Perintah Tugas (SPT) yang dikeluarkan oleh atasan petugas, seperti perwira.

Kasubdit Dakgar Korlantas Polri, Kombes Pol Matrius, menjelaskan bagi masyarakat yang ingin memastikan apakah petugas tersebut resmi atau tidak bisa menanyakan surat perintah tugas.

Sebab hal tersebut ada dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) petugas kepolisian.

"Sesuai perintah pimpinan semua anggota yang bergerak di lapangan kami lengkapi dengan surat perintah semua. Masyarakat silahkan saja menanyakan surat perintah tugas kepada Polisi," kata Matrius saat dihubungi POLHUKAM.ID, Selasa (16/5/2023).

"Jadi yang pertama pelanggaran yang ditindak itu adalah pelanggaran yang tertangkap tangan oleh petugas langsung. Jadi saat pengendara jelas melanggar, petugas berhak menangkap tanpa perlu mengeluarkan surat perintah," sambungnya.

Namun ia berharap bagi pengendara yang jelas melakukan pelanggaran lalu lintas untuk mengakui kesalahan.

Sumber: gridoto.com

Artikel Asli

Penting:

Apabila terdapat kesalahan informasi dalam berita ini, silahkan kirim laporan Anda ke alamat email [email protected].
  • Bagikan