Praktik dugaan aborsi ilegal ribuan pasien di Bali – ‘Dampak dari kebijakan dan mekanisme yang tidak bekerja‘

  • Bagikan
X

Praktik aborsi ilegal yang diduga dilakukan seorang dokter gigi di Bali, dengan total mencapai 1.300 pasien, adalah salah satu bentuk ekses dari kebijakan yang tidak pernah bisa jelas tentang pengguguran kandungan, kata Center for Indonesia’s Strategic Developmen Initiatives (CISDI).

Di sisi lain, Women’s Crisis Center (WCC) Jombang, yang mendampingi korban pemerkosaan, mengatakan, walau telah diatur dalam undang-undang dan aturan turunannya, hingga kini tidak ada praktik layanan aborsi aman yang bisa diakses oleh korban kekerasan seksual.

Sehingga, dalam pelaksanannya, banyak sekali kebuntuan-kebuntuan secara sistematis dan struktural ketika korban ingin mengakses aborsi secara legal, tambah WCC Jombang.

Terkait itu, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan, Kemenkes mengikuti aturan yang telah tercantum dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yaitu aborsi adalah tindakan yang dilarang, dan dikecualikan jika ada indikasi kedaruratan medis.

Sebelumnya, Polda Bali menggerebek praktik aborsi di Bali yang dilakukan oleh dokter gigi, berinisial KAW (53 tahun).

Tersangka KAW mengaku, pasiennya rata-rata merupakan perempuan yang berstatus pelajar, mahasiswa, dewasa yang belum memiliki status perkawinan, dan juga korban pemerkosaan.

Sumber: bbc.com

Artikel Asli

Penting:

Apabila terdapat kesalahan informasi dalam berita ini, silahkan kirim laporan Anda ke alamat email [email protected].
  • Bagikan