Menolak Dicerai, Istri Asal Lumajang Sayat Alat Kelamin Suaminya di Solo, Polisi Ungkap Kronologinya

  • Bagikan
X

KOMPAS.com - Perempuan berinisial YC (34), warga Lumajang, Jawa Timur, menyayat alat kelamin suaminya yang merupakan warga Bali, IPN (20), saat sedang tertidur pulas.

YC mengaku, aksi yang dilakukannya pada Selasa (16/5/2023) subuh itu lantaran enggan diceraikan oleh suaminya.

Kronologi kejadian Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Iwan Saktiadi membeberkan, kejadian itu terjadi setelah keduanya menikah dengan adat Bali pada tahun 2022.

Dia melanjutkan, pada April 2023, keduanya mendapat informasi bahwa korban bukanlah anak kandung orangtuanya yang berada di Bali, melainkan anak dari orangtuanya yang tinggal di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Keduanya pun kemudian sepakat untuk mencari keberadaan orangtua kandung korban. Akan tetapi, menurut pelaku, setibanya di Solo perlakuan suami kepadanya berubah.

Korban disebut sempat melontarkan talak dan mengantarkan pelaku ke Terminal Tirtonadi agar istrinya itu pulang ke Bali.

Sumber: yogyakarta.kompas.com

Artikel Asli

Penting:

Apabila terdapat kesalahan informasi dalam berita ini, silahkan kirim laporan Anda ke alamat email [email protected].
  • Bagikan