JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dan mendalami kasus gratifikasi senilai miliaran rupiah Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.
Teranyar, KPK memeriksa sejumlah saksi termasuk perusahaan pengapalan. Penyidik menengarai kasus gratifikasi Andhi berhubungan erat dengan pekerjaan dia di bidang bea dan cukai, termasuk pungutan bea pada ekspor dan impor.
"Bea cukai kan memang salah satunya ada di situ ya, kan namanya bidang tugasnya. Jadi di ekspor, impor, kemudian ada bea yang dipungut atas ekspor dan impor itu," kata Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur di Gedung Juang KPK, Selasa (16/5/2023).
"Ya di situlah kekeliruan-kekeliruan itu terjadi," imbuh Asep.
Menurut Asep, dengan kewenangan yang dimiliki Andhi Pramono, dia dapat mengatur besaran bea yang harus dibayar pengusaha. Dia mencontohkan, bea yang harusnya dibayar 10, dapat dikurangi menjadi 4 atau 5.
Tak heran, KPK memanggil perusahaan-perusahaan tersebut sebagai saksi.
Sumber: nasional.kompas.com