Badan Kesehatan Dunia, WHO, mencabut status kedaruratan Covid-19 pada 5 Mei lalu, setelah pandemi ini meluluhlantakkan sektor kesehatan, sosial, hingga ekonomi dunia dalam tiga tahun terakhir. Di Indonesia, Presiden Joko Widodo mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, PPKM, pada 30 Desember 2022.
Keputusan tersebut diambil setelah melalui pertimbangan dan kajian panjang. Menurut Jokowi, Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan Covid-19 dengan baik, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi. “Kebijakan gas dan rem yang menyeimbangkan penanganan kesehatan dan perekonomian menjadi kunci keberhasilan kita,” kata Jokowi ketika itu.
Kebijakan ini yang dianggap Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai langkah khas Indonesia. Sebab, di awal dunia menghadapi Covid-19, tidak ada formula pasti. Beberapa negara maju, misalnya, relatif lebih longgar saat terjadi gelombang Covid-19. Sebagai contoh, Amerika Serikat dan Eropa tidak ketat dalam mewajibkan pemakaian masker. Walaupun setelah itu vaksisnasi dilakukan secara gencar, tingkat kematian di sana cukup besar.
Namun karena mobilitas masyarakat di tahun kedua pandemi tidak terlalu ketat, roda ekonomi cepat bergerak. “Ekonomi negara maju Amerika, Eropa, recovery-nya tahun 2021, tinggi sekali di semester kedua,” kata Sri Mulyani dalam wawancara khusus dengan Katadata di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (12/5).
Walau melakukan gas-rem, kondisi sosial Indonesia selama pandemi juga begitu tegang. Menurut Sri Mulyani, perlu terobosan-terobosan baru dan berani dalam membuat kebijakan di sektor kesehatan dan keuangan.
Salah satu kebijakan sangat krusial di awal Covid-19 yaitu memastikan anggaran penanganan wabah yang sangat besar mesti tersedia. Karenanya, menurut bendahara negara ini, game cahnger pertama ketika itu yakni langkah berani membongkar undang-undang keuangan negara melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020.
Sumber: katadata.co.id