Johnny Plate Tersangka BTS Bakti Kominfo, Kejagung: Kasusnya Sangat Stategis

  • Bagikan
X

POLHUKAM.ID, Jakarta - Menkominfo Johnny Gerard Plate akhirnya menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 46 Bakti Kominfo dan infrastrktur pendukungnya paket 1,2,3,4,5 tahun 2020-2022. Plate ditetapkan sebagai tersangka Kejaksaan Agung atau Kejagung pada Rabu, 17 Mei 2023.

"Kasus Johnny kasus yang sangat strategis. Sesuai dengan program pemerintah, ini adalah proyek yang diperuntukkan orang banyak. Proyek ini ditempatkan di pusat-pusat terluar, terpencil, terdalam, terdepan," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Kejagung pada Rabu, 17 Mei 2023.

Karena itu, lanjut Ketut, proyek pembangunan BTS 4G ini sangat dibutuhkan masayarkat. Terutama masyarakat di wilayah tersebut. "Untuk itu, ke depannya proyek tidak akan berhenti sampai di sini, setelah dilakukan penyelidikan," ujar Ketut.

Ketut menegaskan Kejagung mempunyai kewajiban dan tanggung jawab mengawal proyek infrastruktur ini sampai selesai. "Sehingga program pemerintah dan kepentingan masyarakat banyak, masyarakat kecil, dapat (tercapai) dengan baik," ujarnya.

Adapun dalam proyek infrastruktur digital ini, BAKTI Kominfo menargetkan pembangunan BTS di 7.904 desa dengan total anggaran Rp 28,3 triliun. Ada tiga konsorsium yang memenangkan proyek tersebut. Pertama, konsorsium Fiberhome, Telkominfra, Multi Data Trans (MTD) yang memegang proyek di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku.

Selanjutnya: proyek BTS 4G tidak berjalan sesuai rencana

Sumber: tempo.co

Artikel Asli

Penting:

Apabila terdapat kesalahan informasi dalam berita ini, silahkan kirim laporan Anda ke alamat email [email protected].
  • Bagikan