POLHUKAM.ID - JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali memberlakukan tilang manual di tempat.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan sistem tilang manual diberlakukan di wilayah yang belum tercakup atau tidak terjangkau sistem tilang elektronik atau ETLE.
"Tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas," kata Sandi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (15/5).
Irjen Sandi mengatakan bahwa kebijakan ini sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada kepolisian daerah jajaran.
"Kapolri memberikan arahan kepada polda jajaran untuk melakukan penguatan kembali dalam penegakan hukum pada bidang lalu lintas dengan memberlakukan tilang di tempat," kata Sandi.
Jenderal bintang dua itu menjelaskan pertimbangan memberlakukan kembali tilang manual di tempat berdasar hasil evaluasi yang dilakukan Korps Lalu Lintas (Korlantas) polri.
Sumber: jpnn.com