Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka gratifikasi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, saat ini KPK sudah meningkatkan proses dari Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), kemudian penyelidikan lalu meningkat ke proses penyidikan.
"Jadi sudah ada tersangkanya ya untuk dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat di Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan," katanya di Gedung KPK, Senin (15/5).
Ali memastikan bahwa pihaknya sudah memiliki kecukupan bukti dalam kasus ini.
Langkah yang dilakukan KPKÂ saat ini adalah melengkapi alat bukti dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat dan akan memanggil para pihak terkait sebagai saksi. Perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut akan disampaikan secara terbuka nantinya kepada publik.
Ali juga mengajak masyarakat untuk aktif membantu proses penyidikan KPK dengan memberikan informasi dan data yang relevan kepada penyidik.
Sumber: katadata.co.id