Sebanyak 11 warga desa Aceh yang mengaku diri mereka atau keluarga mereka mengalami kekerasan mengerikan lebih dari 20 tahun lalu telah mendapatkan ganti rugi finansial dari ExxonMobil, menjelang pengadilan HAM yang sedianya dimulai akhir bulan ini.
Dalam kasus yang diajukan gugatannya pada 2001 di Pengadilan Distrik Washington DC, Amerika Serikat, 11 warga desa itu menuduh ExxonMobil menyewa tentara Indonesia untuk menjaga keamanan daerah operasional mereka.
Namun penduduk menuding, tentara itu justru menyalahgunakan wewenang mereka dan melakukan pelanggaran mengerikan terhadap pada penduduk desa dan keluarga mereka, termasuk pembunuhan, penyiksaan, kekerasan seksual, dan penculikan.
Selama periode ini, ExxonMobil melaporkan keuntungan perusahaan yang jumlahnya salah satu paling besar di dunia.
"Klien kami, 11 penduduk desa, dengan berani menghadapi salah satu perusahaan terbesar dan paling menguntungkan di dunia dan tetap berjuang selama lebih dari 20 tahun. Kami sangat senang, pada saat menjelang pengadilan, kami bisa mendapatkan keadilan bagi mereka dan keluarga," kata Agnieszka Fryszman, kuasa hukum penggugat dan ketua penasehat unit Hak Asasi Manusia, firma hukum Cohen Milstein.
"Kami mewakili perempuan dan anak-anak yang melihat ayah mereka ditembak mati, seorang perempuan yang dipaksa melompat-lompat berulang kali saat hamil delapan bulan dan kemudian mengalami pelecehan seksual, dan laki-laki yang ditahan dan disetrum, dibakar, dan punggung mereka dicoret dengan pisau," tambah Agnieszka.
Sumber: bbc.com