POLHUKAM.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan status pencegahan kepada Ditjen Imigrasi untuk Sekda Pemkot Bandung Ema Sumarna.
"Saat ini, KPK telah melakukan cegah pada satu orang pihak yang menjabat Sekda di Pemkot Bandung untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (16/5).
Ali menerangkan pencegahan Ema ke luar negeri agar mempermudah proses penyidikan kasus korupsi tersangka Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan kawan-kawan.
"Diduga pihak yang dicegah dimaksud memiliki keterkaitan erat dengan penyidikan perkara ini," kata Ali.
Pria berlatar belakang jaksa itu menerangkan pengajuan status cegah sudah dilakukan sejak awal Mei 2023 pada Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI.
"Sikap kooperatif dari pihak yang dicegah tersebut diperlukan agar proses penyidikan perkara dapat segera dirampungkan," kata dia.
Sumber: jpnn.com