Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia menyerahkan hasil audit nilai kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan tower BTS di BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika. Data hasil kerugian negara diserahkan kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Senin (15/5).
"Berdasarkan bukti yang kami peroleh dan disampaikan kepada Jaksa Agung, kami simpulkan terdapat kerugian negara sebesar Rp8,32 triliun," kata Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh.
Ateh menjelaskan BPKP melakukan penelitian, analisis dan perhitungan dari kerugian keuangan negara atas perkara BAKTI Kominfo setelah menerima permintaan dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI pada 31 Oktober 2022. Saat itu BPKP diminta melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dan bantuan keterangan ahli pada kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022.
Ateh menyebut kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi BTS Kominfo terbagi dalam tiga kategori. Kebocoran terjadi pada biaya untuk penyusunan kajian pendukung, mark-up harga dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan perkara korupsi BTS ini tidak selesai dengan penetapan lima orang tersangka. Menurut dia jika ada bukti baru, pihaknya akan menindaklanjuti dengan menggali potensi tersangka lainnya.
"Hasil perhitungan sudah final, setelah final kami akan tindak lanjuti ke tahap penuntutan," kata Burhanuddin.
Sumber: katadata.co.id