Polhukam.id, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menanggapi klaim Polri yang mengatakan bahwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dibebaskan dengan alasan membela diri.
Menurut Refly Harun, apa yang dilakukan Bharada E bukanlah upaya perlindungan diri namun menghabisi rekannya.
Hal itu disampaikan Refly Harun dalam kanal Youtube pribadinya, dikutip pada Senin 1 Agustus 2022.
"Karena awalnya cerita yang beredar ke masyarakat adalah tembak menembak, Bharada E bertanya pada Brigadir J 'ada apa bang' karena ada teriakan istri Sambo, lalu dijawab dengan tembakan oleh Brigadir J," ujar Refly Harun.
Pasalnya, lanjut dia, Bharada E sudah mengaku menembaknya bahkan saat Brigadir J sudah tersungkur.
"Apalagi saat ini Bharada E sudah mengaku bahwa dia menembak, ketika Brigadir J yang pangkatnya 8 tingkat di atasnya itu tersungkur," beber Refly.
Sumber: nw.wartaekonomi.co.id