Polhukam.id, Jakarta - Pakar hukum tata negara Refly Harun menyinggung mengenai status Bharada E dalam kasus tembak menembak yang menewaskan Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Sebelumnya, ada kronologi versi lain kasus Brigadir Yosua yang tengah berkembang, bahwa ketika Brigadir J telah tersungkur dalam baku tembak, Bharada E masih menembaknya.
"Itu alibi yang belakangan baru terbangun atau dibangun, karena sebelumnya tidak ada alibi seperti ini, sebelumnya tembak menembak."
"Bharada E ada di atas, kemudian Brigadir J ada di bawah, karena posisinya di atas dia lebih enak dibandingkan yang di bawah," ungkapnya yang dikutip dari YouTube Refly Harun, Senin (1/8).
Kemudian Brigadir Yosua tersungkur dalambaku tembak itu, lalu Bharada E mendekatinya, dan dalam jarak dua meter dia melepaskan peluru kembali.
"Sehingga Brigadir J itu tersungkur, tetapi intinya adalah ketika dia mendekati dalam jarak dua meter lalu menghabisi, nah itu yang menjadi persoalan," bebernya.
Sumber: nw.wartaekonomi.co.id