Polhukam.id, Jakarta - Pengacara dari istri Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis menilai jenazah Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tidak pantas dimakamkan secara resmi dengan upacara kepolisian.
Sebab, ia menganggap Yosua telah melakukan hal tercela kepada Putri Candrawathi, istri dari Irjen Ferdy Sambo.
Sebagaimana yang diberitakan, usai dilakukannya ekshumasi atau pembongkaran kembali makam dan autopsi, jenazah Yosua kembali dikebumikan di hari yang sama pada Rabu (27/7/2022).
Pada pemakaman ulang, jenazah Yosua dimakamkan dengan upaca kepolisian.
Sebagai informasi, jenazah Yosua tidak mendapat penghormatan kepolisian saat pemakaman tahap pertama pada 12 Juli silam.
Sumber: suara.com