Polhukam.id, Jakarta - Usai dilakukannya ekshumasi atau pembongkaran kembali makam dan melakukan autopsi, jenazah Brigadir J kembali dikebumikan di hari yang sama pada Rabu (27/7/2022).
Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang sebelumnya tidak dimakamkan secara kedinasan kini proses penguburannya kembali dilakukan dengan upacara kepolisian.
Namun pengacara dari istri Ferdy Sambo yakni Arman Hanis merasa bahwa jenazah Brigadir J tidak pantas apabila dimakamkan secara resmi dengan upacara kepolisian.
Ia menganggap tidak pantas sebab Brigadir J telah melakukan hal tercela kepada Putri Candrawathi.
Diketahui keterangan kepolisian menyebut bahwa Brigadir J telah melakukan pelecehan dan menodong senjata kepada Putri Candrawathi saat kejadian baku tembak itu.
Sumber: suara.com