Polhukam.id, Jakarta - Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjutak menerima teguran keras dari pengacara istri Ferdy Sambo, Arman Hanis lantaran pernyataan yang dilontarkannya terkait jenazah Brigadir J.
Sebelumnya menurut keterangan kepolisian, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas akibat luka tembak yang diarahkan Bharada E saat berada di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Insiden berdarah itu terjadi pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Lebih lanjut, Arman mengkritik pernyataan Kamaruddin Simanjutak yang dikatakannya kerap berspekulasi terkait tewasnya Brigadir J.
Menurutnya, kuasa hukum Brigadir J itu sering membuat pernyataan yang disebutnya hanya sekedar asumsi di media.
Sumber: suara.com